February 23, 2009

Production Share Contract (PSC)

Kilas balik PSC kita

-------------
PSC GENERASI PERTAMA:
Prinsip PSC pada generasi pertama adalah :
Cost Recovery dibatasi sebesar 40% dari total pendapatan per tahun.
Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery (60%) dibagi antara Pertamina dan Kontraktor sebesar 65% : 35% (dimana 65% bagian Pemerintah sudah termasuk pajak Kontraktor).
Kontraktor diwajibkan memasok 25% dari bagian produksinya untuk keperluan DMO dengan harga USD 0.20/barrel.
PSC term untuk generasi pertama ini sangat simpel, dimana porsi pemerintah relatif konstan sekitar 44%*) dari produksi per tahun. Pada saat terjadi krisis energi tahun 1973 yang mengakibatkan melonjaknya harga minyak, maka Pemerintah melakukan pengaturan fiskal berupa pajak progresif terhadap “windfall profit” yang diperoleh Kontraktor. Untuk itu, pada awal tahun 1974 dikeluarkan amandemen PSC, dimana bagian (share) Kontraktor dihargai dengan USD 5 per barrel sebagai dasar perhitugan (dengan eskalasi secara proportional terhadap kenaikan harga minyak). Selanjutnya selisih antara harga minyak aktual dengan harga ini dikalikan dengan bagian Kontraktor yang kemudian di bagi (split) antara Pertamina dan Kontraktor dengan perbandingan 85:15.
*) (Share Pemerintah x 60) + (DMO yang besarnya 25% x Share Kontraktor x 60 )

PSC GENERASI KEDUA:
Pada PSC generasi pertama, aspek perpajakan belum jelas pengaturannya, bagian Pemerintah sebesar 65% dianggap sudah termasuk pajak yang dibayar oleh Kontraktor. Perubahan PSC term menjadi PSC generasi kedua ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi di negara asal Kontraktor. Perubahan tersebut adalah tidak diakuinya pajak penghasilan Kontraktor di Indonesia oleh kantor pajak negara asal, dengan demikian “tax credit” Kontraktor tidak diizinkan lagi. Oleh karena itu PSC term perlu dimodifikasi sehingga tidak merugikan Kontraktor dalam rangka memanfaatkan fasilitas “tax credit” di negara asalnya.
Perubahan yang dilakukan pada PSC generasi kedua ini adalah sebagai berikut :
Cost recovery tidak lagi dibatasi dan didasarkan pada Generally Accepted Acounting principle (GAAP).
Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery, Kemudian dibagi antara Pertamina dan Kontraktor masing masing sebesar 65.91% : 34.09% (minyak) 31.82% : 68.18% (gas).
Bagian Kontraktor akan dikenakan pajak total sebesar 56% (terdiri dari 45% pajak pendapatan dan 20% pajak dividen), dengan demikian pembagian bersih setelah pajak adalah : 85% : 15% (minyak) dan 70% : 30% (gas).
Dengan adanya undang undang pajak tahun 1984 dimana total pajak turun dari 56% menjadi 48%, maka untuk mempertahankan pembagian (share) diatas, pembagian produksi sebelum kena pajak diubah menjadi : 71.15% : 28.85% (minyak) dan 42.31% : 57.69% (gas).
Untuk lapangan baru, Kontraktor diberikan kredit investasi sebesar 20% dari pengeluaran kapital untuk fasilitas produksi.
Pengeluaran kapital dapat didepresiasi selama 7 tahun dengan metoda Double Declining Balance (DDB).
Modifikasi ini memungkinkan Kontraktor untuk melakukan “maximum cost recovery” dimuka, dengan demikian Kontraktor dapat memperoleh arus kas lebih awal. PSC generasi kedua ini jauh lebih baik bagi Kontraktor dibandingkan dengan PSC generasi pertama. PSC term ini menjadi kelebihan sistem PSC Indonesia dalam rangka menarik investor asing.
Resesi ekonomi dunia pada tahun 1980-an mengakibatkan penurunan permintaan minyak mentah, pasar minyak berubah dari “seller market” menjadi “buyer market” yang ditandai dengan menurunnya harga minyak. Investor mulai menurunkan aktivitas eksplorasi minyak selama periode tersebut, sementara itu biaya produksi meningkat akibat inflasi. Situasi ini diperburuk oleh kenyataan bahwa lapangan minyak yang berproduksi sudah mulai tua dan produksinya mulai menurun sehingga perlu perawatan yang lebih intensif. Kondisi buruk ini mencapai puncaknya ketika harga minyak tiba tiba anjlok dibawah USD 20 per barrel.
Pada masa masa sulit ini, Pemerintah maupun Kontraktor mengidentifikasi masalah masalah yang dihadapi antara lain :
Kriteria Komersialitas yang ditetapkan Pemerintah untuk pengembangan lapangan baru dimana bagian yang diterima Pemerintah tidak kurang dari 49% pendapatan (termasuk kewajiban pajak Kontraktor). Kriteria ini menimbulkan masalah untuk pengembangan lapangan marginal.
Anjloknya harga minyak menjadi masalah bagi Pemerintah mengingat minyak menyumbang kontribusi besar bagi APBN. Untuk lapangan lapangan yang sudah mulai menurun produksinya, minyak yang akan dibagi sudah tinggal sedikit, dengan tidak dibatasinya Cost Recovery, bisa jadi sudah tidak ada lagi minyak yang dibagi, hal ini bertentangan dengan semangat berbagi produksi (production sharing) itu sendiri.
Banyak kontrak PSC akan berakhir dalam jangka waktu 10 tahun lagi, Kontraktor kontraktor tersebut mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun untuk jaminan kepastian pengembalian investasi dan keuntungan dari kegiatan eksplorasi maupun dari proyek Secondary Recovery.
Permasalahan diatas menjadi pertimbanganpemerintah untuk melahirkan PSC term yang baru yaitu PSC generasi 3.

PSC GENERASI KETIGA:
Perlunya jaminan pendapatan bagi Pemerintah melandasi lahirnya PSC generasi 3 ini. Untuk itulah pada PSC generasi 3 diperkenalkan istilah First Tranche Petroleum (FTP) yang besarnya 20%. Ini berarti 20% dari produksi (sebelum dikurangi Cost Recovery) akan dibagi antara Pertamina dan Kontraktor.PAKET INSENTIF
Mengingat bisnis perminyakan ini sarat dengan resiko, maka pemerintah harus kreatif dalam mendisain sistem fiskal yang berlaku, perbaikan pada sistem fiskal akan mendorong investor untuk melakukan investasi khususnya untuk proyek yang mempunyai resiko yang relatif lebih tinggi, baik dari segi resiko geologis maupun resiko geografis. Proyek yang sebelumnya tidak ekonomis dengan adanya insentif akan menjadi lebih ekonomis (secara komersial layak dikembangkan). Pemberian insentif akan membuat sistem fiskal yang berlaku menjadi lebih menarik bila dibandingkan dengan negara negara lain. Bagaimanapun negara negara tersebut adalah kompetitor dalam rangka mengundang investor.
Pemerintah Indonesia telah menawarkan empat paket insentif sejak tahun 1988, Paket kebijakan insentif dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Paket Insentif Agustus 1988
Paket Insentif Februari 1989
Paket Insentif Agustus 1992
Paket Insentif Desember
Pada Paket Insetif Pertama (Agustus 1988), diberikan kredit investasi untuk kapital sebesar 17%, selain itu kriteria komersialitas dimana Pemerintah harus memperoleh minimum 49% dari Pendapatan Kotor tidak berlaku lagi, jaminan minimum untuk Pemerintah menjadi 25% dari Pendapatan Kotor. DMO dihargai sebesar 10% dari harga ekspor setelah 60 bulan produksi, selain itu untuk mendorong aktivitas eksplorasi didaerah Frontier maka pembagian produksi (sharing) dibuat lebih baik, yaitu Untuk Minyak, apabila Produksi kurang dari 50,000 Barrel Per Hari (BPH), pembagiannya 80:20, untuk Produksi (50,000–150,000 BPH) pembagiannya 85:15 dan apabila produksi lebih dari 150,000 BPH maka pembagiannya 90:10. Untuk Gas, pembagiannya 70:30. Pada paket insentif Agustus 1988 sudah termasuk adanya deregulasi dalam prosedur pengadaan
Paket Insentif Kedua (Februari 1989) berupa perubahan pembagian produksi (equity split) untuk lapangan marginal, untuk minyak yang diproduksikan dari batuan reservoir Pre-Tertiary dan untuk proyek proyek EOR serta insentif berupa kredit investasi untuk kontrak di Area Laut Dalam (Deep Sea Contract).
Paket Insentif Ketiga (Agustus 1992) dimaksudkan untuk mendorong aktivitas dalam eksplorasi gas baik diarea konvensional maupun frontier, insentif tersebut dalam bentuk perubahan pembagian produksi (equity split), kredit investasi dan DMO.
Paket Insentif Keempat dikeluarkan akhir tahun 1993, paket ini didasarkan lebih banyak kepada pertimbangan aspek geologi dan geographi, Insentif ini diberikan untuk mendorong investor melakukan aktivitas eksplorasi di wilayah indonesia timur, insentif pada paket ini berupa kenaikan DMO fee dari 15% menjadi 25% dari harga ekspor dan First Tranche Petroleum (FTP) diturunkan dari 20% menjadi 15%.

------------

February 16, 2009

Bekerja

Bagi yang sudah bekerja :

Senangilah pekerjaan anda
Lakukan pekerjaan yang membangun hidup anda, bukan pekerjaan yang menghabiskan hidup anda
dan yang pasti bekerjalah untuk kebaikan orang lain, dan suatu hari anda akan menyadari nikmatnya menyenangkan orang lain.

continues Improvement Ingin tahu cara membuat yang sulit menjadi mudah? Perhebat diri anda . Kesulitan itu tergantung siapa yang melihatnya. Satu hal bisa saja terlihat mudah oleh orang yang hebat, sedangkan pada saat yang sama terlihat sulit oleh orang yang tidak hebat. Lakukan hal yang belum anda kuasai, agar anda menguasainya. Gagal melakukan sesuatu yang besar lebih mulia daripada berhasil melakukan sesuatu yang kecil. Ingin penghasilan anda lebih besar daripada orang lain? Kuasai kemampuan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Kemampuan sama berarti penghasilan sama.

Bagi Yang Baru akan berjuang :

Orang bijak bilang :
Berubah itu memang tidak mudah. Namun jika anda cukup mencintai diri anda, anda akan berubah
Orang pintar belajar dari pengalamannya, Orang jenius belajar dari pengalaman orang lain
(tidak ada alasan bagi lulusan WI yang tidak berpengalaman untuk tidak bisa menjadi WI professional, tinggal ada keinginan kuat anda dan persiapan diri anda maka jalan akan terbentang ...Saya rasa banyak yang sudah membuktikannya)

Terkadang anda mempelajari tentang jebakan kehidupan dan mengajarkannya kepada orag lain, namun di kesempatan lain, anda sendiri terperosok dalam jebakan kehidupan yang telah anda pelajari.
Maka sadarilah, tahu dan mengalami adalah dua hal yang berbeda. Belajar dari pengalaman sendiri dan belajar dari pengalaman orang lain adalah dua hal yang berbeda.
Jika anda membaca tulisan ini dan anda sedang terperosok pada masalah yang anda rasa telah anda pelajari sebelumnya dan anda merasa bodoh karena terperosok pada sesuatu yang telah anda pelajari, camkan hal ini baik - baik :
Tuhan sedang menunjukan pada anda, sesuatu yang tidak cukup anda pelajari hanya dengan mengetahuinya dari orang lain.
Anda harus mengalaminya sendiri untuk memahaminya.
Selalu ada hal yang harus anda alami terlebih dahulu untuk dapat benar - benar mengerti.
Dan camkan satu hal, selalu ada pelajaran dari setiap episode kehidupan.

February 11, 2009

Sesungguhnya, hidup ini berisikan banyak kebahagiaan. Bila kita mampu memandang dari sudut yang benar

4 Skenario


Skenario 1
Andaikan kita sedang naik di dalam sebuah kereta ekonomi.Karena tidak mendapatkan tempat duduk, kita berdiri di dalam gerbong tersebut.Suasana cukup ramai meskipun masih ada tempat bagi kita untuk menggoyang-goyangkan kaki.Kita tidak menyadari handphone kita terjatuh.Ada orang yang melihatnya, memungutnya dan langsung mengembalikannyakepada kita."Pak, handphone bapak barusan jatuh nih," kata orang tersebut seraya memberikan handphone milik kita.Apa yang akan kita lakukan kepada orang tersebut?Mungkin kita akan mengucapkan terima kasih dan berlalu begitu saja.

Skenario 2
Sekarang kita beralih kepada skenario kedua. Handphone kita terjatuh dan ada orang yang melihatnya dan memungutnya.Orang itu tahu handphone itu milik kita tetapi tidak langsung memberikannya kepada kita.Hingga tiba saatnya kita akan turun dari kereta, kita baru menyadari handphone kita hilang.Sesaat sebelum kita turun dari kereta, orang itu ngembalikan handphone kita sambil berkata,"Pak, handphone bapak barusan jatuh nih."Apa yang akan kita lakukan kepada orang tersebut???Mungkin kita akan mengucapkan terima kasih juga kepada orang tersebut. Rasa terima kasih yang kita berikan akan lebih besar daripada rasaterima kasih yang kita berikan pada orang di skenario pertama (orang yang langsung memberikan handphone itu kepada kita).Setelah itu mungkin kita akan langsung turun dari kereta.

Skenario 3
Marilah kita beralih kepada skenario ketiga.Pada skenario ini, kita tidak sadar handphone kita terjatuh, hingga kita menyadari handphone kita tidak ada di kantong kita saat kita sudah turundari kereta. Kita pun panik dan segera menelepon ke nomor handphone kita, berharap ada orang baik yang menemukan handphone kita dan bersedia mengembalikannya kepada kita.Orang yang sejak tadi menemukan handphone kita (namun tidak memberikannya kepada kita) menjawab telepon kita."Halo, selamat siang, Pak. Saya pemilik handphone yang ada pada bapak sekarang," kita mencoba bicara kepada orang yang sangat kita harapkan berbaik hati mengembalikan handphone itu kembali kepada kita.Orang yang menemukan handphone kita berkata, "Oh, ini handphone bapak ya.Oke deh, nanti saya akan turun di stasiun berikut. Biar bapak ambil di sana nanti ya."Dengan sedikit rasa lega dan penuh harapan, kita pun pergi ke stasiun berikut dan menemui "orang baik" tersebut.Orang itu pun memberikan handphone kita yang telah hilang. Apa yang akan kita lakukan pada orang tersebut?Satu hal yang pasti, kita akan mengucapkan terima kasih, dan seperti nya akan lebih besar daripada rasa terima kasih kita pada skenario kedua? Bukan tidak mungkin kali ini kita akan memberikan hadiah kecil kepada orang yang menemukan handphone kita tersebut.

Skenario 4
Terakhir, mari kita perhatikan skenario keempat.Pada skenario ini, kita tidak sadar handphone kita terjatuh, kita turun dari kereta dan menyadari bahwa handphone kita telah hilang, kitamencoba menelepon tetapi tidak ada yang mengangkat. Sampai akhirnya kita tiba di rumah.Malam harinya, kita mencoba mengirimkan SMS : "Bapak / Ibu yang budiman. Saya adalah pemilik handphone yang ada pada bapak / ibu sekarang. Saya sangat mengharapkan kebaikan hati bapak / ibu untuk dapat mengembalikan handphone itu kepada saya. Saya akan memberikan imbalan sepantasnya. " SMS pun dikirim dan tidak ada balasan. Kita sudah putus asa.Kita kembali mengingat betapa banyaknya data penting yang ada di dalam handphone kita.Ada begitu banyak nomor telepon teman kita yang ikut hilang bersamanya. Hingga akhirnya beberapa hari kemudian, orang yang menemukan handphone kita menjawab SMS kita, dan mengajak ketemuan untuk mengembalikan handphone tersebut.Bagaimana kira-kira perasaan kita?Tentunya kita akan sangat senang dan segera pergi ke tempat yang diberikan oleh orang itu.Kita pun sampai di sana dan orang itu mengembalikan handphone kita. Apa yang akan kita berikan kepada orang tersebut?Kita pasti akan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepadanya, dan mungkin kita akan memberikannya hadiah (yang kemungkinan besar lebih berharga dibandingkan hadiah yang mungkin kita berikan di skenario ketiga).

Moral of the story
Apa yang kita dapatkan dari empat skenario cerita di atas?Pada keempat skenario tersebut, kita sama-sama kehilangan handphone, danada orang yang menemukannya.Orang pertama menemukannya dan langsung mengembalikannya kepada kita. Kita berikan dia ucapan terima kasih.Orang kedua menemukannya dan memberikan kepada kita sesaat sebelum kita turun dari kereta.Kita berikan dia ucapan terima kasih yang lebih besar.Orang ketiga menemukannya dan memberikan kepada kita setelah kita turun dari kereta.Kita berikan dia ucapan terima kasih ditambah dengan sedikit hadiah.Orang keempat menemukannya, menyimpannya selama beberapa hari, setelah itu baru mengembalikannya kepada kita.Kita berikan dia ucapan terima kasih ditambah hadiah yang lebih besar.Ada sebuah hal yang aneh di sini.

Cobalah pikirkan, di antara keempat orang di atas, siapakah yang paling baik?Tentunya orang yang menemukannya dan langsung memberikannya kepada kita, bukan?Dia adalah orang pada skenario pertama.Namun ironisnya, dialah yang mendapatkan reward paling sedikit di antara empat orang di atas.Manakah orang yang paling tidak baik?Tentunya orang pada skenario keempat, karena dia telah membuat kita menunggu beberapa hari dan mungkin saja memanfaatkan handphone kita tersebut selama itu.Namun, ternyata dia adalah orang yang akan kita berikan reward paling besar.Apa yang sebenarnya terjadi di sini?Kita memberikan reward kepada keempat orang tersebut secara tulus, tetapi orang yang seharusnya lebih baik dan lebih pantas mendapatkanbanyak, kita berikan lebih sedikit.
OK, kenapa bisa begitu? Ini karena rasa kehilangan yang kita alami semakin bertambah di setiapskenario.
Pada skenario pertama, kita belum berasa kehilangan karena kita belum sadar handphone kita jatuh, dan kita telah mendapatkannya kembali.
Pada skenario kedua, kita juga sudah mulai merasakan kehilangan karena saat itu kita baru sadar, dan kita sudah membayangkan rasa kehilangan yang mungkin akan kita alami seandainya saat itu kita sudah turun dari kereta.
Pada skenario ketiga, kita sempat merasakan kehilangan, namun tidak lama kita mendapatkan kelegaan dan harapan kita akan mendapatkan handphone kita kembali.
Pada skenario keempat, kita sangat merasakan kehilangan itu.Kita mungkin berpikir untuk memberikan sesuatu yang besar kepada orang yang menemukan handphone kita, asalkan handphone itu bisa kembali kepada kita.Rasa kehilangan yang bertambah menyebabkan kita semakin menghargai handphone yang kita miliki.

Kesimpulan Saat ini, adakah sesuatu yang kurang kita syukuri?Apakah itu berupa rumah, handphone, teman-teman, kesempatan berkuliah, kesempatan bekerja, atau suatu hal lain.Namun, apakah yang akan terjadi apabila segalanya hilang dari genggaman kita. Kita pasti akan merasakan kehilangan yang luar biasa.Saat itulah, kita baru dapat mensyukuri segala sesuatu yang telah hilang tersebut.Namun, apakah kita perlu merasakan kehilangan itu agar kita dapat bersyukur?Sebaiknya tidak.Syukurilah segala yang kita miliki, termasuk hidup kita, selagi itu masih ada.Jangan sampai kita menyesali karena tidak bersyukur ketika itu telah lenyap dari diri kita.Jangan pernah mengeluh dengan segala hal yang belum diperoleh. Bahagialah dengan segala hal yang telah diperoleh.Sesungguhnya, hidup ini berisikan banyak kebahagiaan. Bila kita mampu memandang dari sudut yang benar.

February 10, 2009

Bisnis Migas Indonesia (2)

TAHAPAN-TAHAPAN KEGIATAN


Step 1
Penyiapan Wilayah Kerja

Wilayah Kerja direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana. Pemerintah daerah hanya akan diberitahukan dan dikonsultasikan namun mentri tidak perlu meminta izin.
Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri melakukan kegiatan Survei Umum. Data dari survei umum ini dikemudian dijadikan data untuk lelang wilayah.
Kemudian
Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
Menteri menetapkan kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat risiko, efisiensi, dan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan.
Kebijakan penawaran Wilayah Kerja dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung.

Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk Wilayah Kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri menetapkan Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Kontraktor yang diberi wewenang melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja...
Kemudian Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
Step 2
Masa Eksplorasi
Sebagai pemenang Wilayah Kerja Kontraktor diberi kewajiban untuk melakukan Eksplorasi.
Jangka waktu Eksplorasi adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan permintaan Kontraktor selama Kontraktor telah memenuhi kewajiban minimum menurut Kontrak Kerja Sama yang persetujuannya dilakukan oleh Badan Pelaksana. (sudah diberi hak dan kewajiban 10 Tahun)
Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi, Kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama. (semua pembiayaan adalah murni dana investasi dari kontraktor).

Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya. (semua dana investasi tidak di recovery/diganti pemerintah).
Step 3
Plan of Development (POD)
Setelah proses Eksplorasi dan ternyata diketemukan Migas, Kontraktor mengajukan POD yang pertama.

Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
Rencana pengembangan lapangan yang disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya memuat data penunjang dan evaluasi Eksplorasi. ..evaluasi deskripsi reservoir…perhitungan cadangan jumlah dan lokasi sumur produksi…metode pengangkatan, fasilitas produksi, rencana pemanfaatan minyak dan gas bumi, penerimaan negara dan daerah.
Step 4
Eksploitasi

•Persetujuan WP&B (Work Program & Budget) oleh BPMIGAS;
•Persetujuan AFE (Authorize for Expenditure) oleh BPMIGAS;
•Persetujuan POD kedua dan seterusnya oleh BPMIGAS;
•Persetujuan2 operasional lainnya oleh BPMIGAS;
•Recovery of Operating Costs;
•Penyerahan bagian Negara oleh Kontraktor;
•Audit oleh BPMIGAS dan Pemerintah;
Step 5
Berakhirnya Kontrak Kerjasama
Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjadi Wilayah Terbuka (yang akan kembali ditawarkan secara terbuka).
continue (PSC , production Sharing Contract, Kontrak Kerjasama)

Bisnis Migas di Indonesia (1)

(1) Wewenang

(penjelasan berikut diambil dari pasal-pasal undang-undang yang berlaku, supaya tidak membingungkan pembaca, pasal demi pasal tidak disebutkan)

Dari postingan sebelum ini bisa disimpulkan lembaga-lembaga yang berperan di perminyakan Indonesia :


•Pemerintah Pusat
•Pemerintah Daerah
•MESDM
•Menteri2 Lain Terkait
•BPMIGAS
•BU/BUT (Total, ExxonMobil, CPI, Pertamina EP dll)


Kewenangan Pemerintah Pusat VS Kewenangan Pemerintah Daerah


Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat yang terdiri dari Presiden dan para menteri.


Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan atas semua pemerintahan daerahnya KECUALI : bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.



Jelas secara sederhana ada 3 party,

1. Pemerintah Pusat (Kementrian ESDM)

2. bpmigas

3. Badan Usaha Tetap (Pertamina EP, Total, CPI, dll)

Secara Kepatuhan terhadap Regulasi/peraturan dan perundangan RI, BUT dibina dan diawasi oleh ESDM, secara kepatuhan terhadap Kontrak Kerjasama diawasi oleh bpmigas.

ESDM menetapkan, membina dan mengawasi beberapa peraturan dibidang migas diantara lain :


•Pemberian akreditisasi;
•Pemberian sertifikasi;
•Pembinaan industri/badan usaha penunjang;
•Pembinaan usaha kecil/menengah;Pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri

•Pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja;
•Pelestarian lingkungan hidup;
•Penciptaan iklim investasi yang kondusif;Pemeliharaan keamanan dan ketertiban

•Pelaksanaan Survey Umum;
•Pengelolaan dan pemanfaatan Data Migas;
•Penyiapan, penetapan dan penawaran serta pengembalian Wilayah Kerja;
•Bentuk dan syarat Kontrak Kerja Sama;
•Perpanjangan Kontrak Kerja Sama;

•Pengelolaan lingkungan hidup;
•Keselamatan dan kesehatan kerja;
•Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
•Pengembangan tenaga kerja Indonesia;
•Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;

•Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali;
•Pengembangan lapangan dan pemroduksian cadangan;
•Penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi migas;
•Kewajiban membayar penerimaan negara;

•Standardisasi;Pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri

•Konservasi sumber daya dan cadangan migas;
•Pengusahaan coalbed methane;
•Kegiatan2 lain dibidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum.

bpmigas sebagai Badan Pelaksana melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

Kepala bpmigas diangkat oleh Presiden

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), Badan Pelaksana mempunyai tugas :


a.Memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijakannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b. Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c. Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
d. Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f. Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;

BU/BUT

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum…dan didirikan sesuai dengan peraturan…Republik Indonesia.

BUT Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah…Republik Indonesia

Bekerja berdasarkan Kontrak Kerjasama dan wajib memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.

February 9, 2009

Definition by Law (UU No. 22 Th. 2001)

Dalam Undang-undang No. 22 Th. 2001 terdapat pengertian :

1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;

3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;

4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;

5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;

6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;

7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;

8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;

9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;

10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;

11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;

13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;

14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;

15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia;

16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;

17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

18. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;

19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;

21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;

22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;

23. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;

24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;

25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi

February 6, 2009

Proses Produksi






















Sebenarnya proses produksi (hulu) dari migas cukup sederhana, inti proses adalah :
1. Adanya kepala sumur
Suatu alat/equipment yang digunakan sebagai penghubung sumur dengan peralatan produksi

2. Tanki atau Bejana Pemisah
Tempat untuk memisahkan komponen dari minyak, gas bumi, air, gas beracun apakah untuk
digunakan selanjutnya atau didispose.

3. Pipa penyalur
Rangkaian pipa didalam perut bumi dari reservoir ke kepala sumur dan jika dipermukaan
bumi untuk menyalurkan migas dari suatu peralatan/tempat ke peralatan/tempat lainnya.
Yang membuat proses bisa semakin luas pengembangannya adalah :

1. Lokasi
Lokasi offshore perlu Anjungan (Platform) untuk meletakkan peralatan produksi.

2. Instrumentasi & Safety Device

Setiap peralatan dan tanki harus dilengkapi dengan alat pengukur tekanan dsb, termasuk juga
alat pengaman jika terjadi suatu persoalan diluar keadaan normal sistem.

3. Jenis Kandungan Migas
Berbagai jenis separator dan filter digunakan untuk memisahkan zat-zat berbahaya.
4. Kondisi Sumur
Bagi sumur yang telah kehilangan tekanan alami sumurnya perlu ditambahkan peraltan tambahan untuk meng-injeksikan zat baru (gas untuk lifting, air untuk diinjeksikan (water flooding), Pompa (Pompa angguk, Elektrik pump atau hydrolik pump) untuk memompa, Injeksi chemical (surfactant) untuk lebih mengikat minyak, dll.
Migas di reservoir bumi dikeluarkan melalui kepala sumur (wellhead)
















Jika jumlah sumur banyak maka sebelum masuk ke seperator masing-masing hasil migas dari setiap sumur akan dikumpulkan dulu kedalam sebuah manifold














Dari kepala sumur migas dialirkan ke seperator untuk dipisahkan 3 phase (air, minyak dan gas bumi)


Hasil berupa minyak ditampung ke tanki penyimpanan sebelum dikirimkan ke industri Hilir untuk disuling,
Hasil berupa gas jika qtynya bagus akan dikirimkan ke industri pupuk, pln, dll. Atau bisa juga sebagai material untuk diinjeksikan kembali ke sumur sebagai artificial lift, atau juga dijadikan LNG agar bisa diekspor. Jika sangat sedikit sekali tidak ada jalan lain selain di flare/dibakar agar zat beracunnya tidak merusak udara.
Hasil berupa air, harus dipastikan tidak tercemar sisa minyak akan dialirkan ke sungai atau laut

atau juga bisa diinjeksikan kembali ke sumur sebagai water injektion.












Demikian secara ringkas proses produksi migas.

February 4, 2009

TOEFL

Hari ini tidak ada meeting, tidak ada analisa AFE, tidak ada wawancara Katek Tambang, tidak ada ..pokonya hal-hal yang menguras otak dan pikiran, sehingga saya bisa isi dengan belajar dan share apa yang pernah saya dapatkan dan alami dalam blog ini.

TOEFL,
saya dapat kabar ada alumni Teknik Unand yang telah mengikuti test di BPMIGAS hingga selesai tahap test TOEFL, saya berharap bisa lulus dan menemani kesendirian saya disini.

Berikut tips-tips sederhana :

1. Wajib memiliki/ minjam buku TOEFL beserta kasetnya.

Berdasarkan pengalaman test Toefl yang disini mereka menggunakan konsultan LIA/LBA. Dari soal-soal yang diberikan sebenarnya masih lebih sederhana dibandingkan buku BARON/TOEFL. Jadi memiliki buku ini cukup membantu.
2. Untuk waktu yang singkat tidak mungkin membaca keseluruhan teori di buku toefl ini, cukup anda kerjakan seluruh latian yang ada misal ada 8 contoh latihan lengkap dari struktur , vocab, reading , listening. Anda kerjakan 3 kali berturut-turut tanpa melihat kunci.
3. Cocokkan jawaban anda dengan kunci.
4. Hitung skor betul dan salah anda (hitung juga persentasenya)
5. anda lihat bagian mana yang sering salah dan betul.
6. dari penilaian anda itu dan melihat hasil koreksi anda bisa meliihat kekurangan anda, untuk kelebihan anda (misal tidak pernah salah) maka anda tidak usah mempelajari teorinya, namun untuk yang salah anda wajib mempelajarinya.
7. Setelah anda selesai belajar, anda ulang lagi mengerjakan soal yang sama sebanyak 2 atau 3 kali , anda nilai dan lihat kembai dimana kekurangan anda .
8. anda ulangi sampai kira-kira skor anda telah mencapai 70%
9. bagi bagian yang sudah mencapai 70% atau lebih , misal reading , anda tidak usah mengulangi mengerjakan soalnya.
10. Jika bagian tersulit misal Grammar/struktur, skor anda terus rendah misal 50% dan 60%, jika tidak mungkin lagi anda optimisasi, anda harus meng-optimalkan bagian yang lain yang masih anda rasa mampu tingkatkan untuk ditingkatkan demi menutupi skor bagian lain yang rendah.
So ....good luck.
oh ita terakhir ..hati-hati pakai pensil 2B

Indonesia Luas dan Kaya namun Rapuh

Melihat gambar Peta Indonesia di posting sebelumnya mengingatkan saya akan Peta Perjalanan yang saya buat dan update setiap kali selesai melakukan perjalanan dinas keluar kota.


Saya melihat bahwa Indonesia memang Kaya akan keanekaragaman suku, budaya, kekayaan alam , dll. Namun saya juga melihat bahwa keanekaragaman itu kadang mudah dirapuhkan oleh hal-hal yang semestinya menjadi pemersatu. Dari setiap daerah yang dikunjungi tidak pernah tidak terlihat spanduk kampanye, baik dari pemilihan lurah hingga gubernur dan Caleg. Begitu luas terasa euforia pesta Demokrasi Rakyat yang didengung-dengungkan oleh Kalangan Barat sebagai sistem kepemimpinan terbaik. Namun anda sendiri bisa menilai dari berita-berita kericuhan yang sering terjadi dalam masa kampanye, belum lagi pertentangan dari Bupati dan Gubernur karena sudah merasa menjadi Raja Kecil disetiap wilayahnya. Mudah-mudahan kebebasan berdemokrasi ini tidak sebagai perulangan politik Devide et Impera yang telah sukses dijalankan Belanda hingga 3.5 abad lamanya.
Oh iya...ada satu yang sangat saya syukuri..dimanapun saya berada pasti saya menemukan Rumah Makan Padang ..he..he...

.

Proses Umum Terjadinya Minyak Bumi dan Gas Bumi




Minyak terkandung didalam lapisan kulit bumi berdasarkan proses ber-juta-juta tahun yang lalu, berasal dari bahan-bahan organik yang hidup berjuta-juta tahun yang lalu. Secara simpel dan awam, kalau anda lihat peta indonesia di http://www.wikimapia.org/, anda dapat lihat daerah dengan warna biru muda (offshore) dan daerah pesisir/dataran rendah disekitarnya potensial mengandung minyak. Bandingkan dengan gambar Peta cekungan di Indonesia berikut ini (sumber esdm.go.id)



Daerah-daerah tersebut dahulunya sering berubah-ubah kadang berupa daratan kemudian menjadi rawa kemudian menjadi lautan kemudian daratan lagi selanjutnya selama berjuta-juta tahun. Dan semua fosil mengalami proses sedimentasi (penumpukan/penguburan) oleh pergerakan lapisan kulit bumi. Kulit Bumi terus mengalami penurunan, pengangkatan, penguburan oleh seluruh proses Tektonik dan Vulkanik. Percayakan anda bahwa dahulunya Indarung adalah lautan ?, Betul, kita bisa lihat batu kapur adalah sedimentasi dari bahan calcium/kapur dari sisa organik lautan, sama halnya dengan karang lautan yang ada dibawah lautan. Desakan dari lempeng Australia dan tentangan dari Lempeng Eurasia telah mengakibatkan lipatan dan pengangkatan sehingga naiklah permukaan laut dari sisi lempeng Eurasia menjadi bukit barisan (anda bayangkan saja Karpet yang anda dorong).

Add Image Selain sisa-sisa tulang yang mengapur dari bahan organik, tentulah ada zat hidrokarbon yang juga terangkat, cuma dikarenakan dia berbentuk fase gas dan cair, mereka bebas ber migrasi kemana saja sampai mereka ter PERANGKAP oleh cekungan dan Patahan. Cekungan itulah yang menjadi Batuan Induk sebagai Source Rock. Panas bumi akan menekan gas dan minyak ke permukaan, gas dan minyak bumi akan mencari jalan keluar berupa patahan-patahan.



Disini bisa kita lihat kenapa daerah Riau, Sumsel , delta sungai mahakam, sangat kaya dengan minyak bumi dan gas. Tapi tidak tertutup juga daerah sumatera barat , arah lepas pantai sebelum ke mentawai, namun masalah "Migrasi" adalah masalah penting, mengingat daerah sumatera barat sering gempa dan terdapat banyak jalur patahan, bisa jadi minyak dan gas sudah ber migrasi kedaerah lainnya , mungkin saja sudah ke pantai barat Malaysia dan Thailand mengikuti jalur patahan.

Demikian sekilas proses terjadinya Hydrokarbon.