•Pemerintah Pusat
•Pemerintah Daerah
•MESDM
•Menteri2 Lain Terkait
•BPMIGAS
•BU/BUT (Total, ExxonMobil, CPI, Pertamina EP dll)
Kewenangan Pemerintah Pusat VS Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat yang terdiri dari Presiden dan para menteri.
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan atas semua pemerintahan daerahnya KECUALI : bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Jelas secara sederhana ada 3 party,
1. Pemerintah Pusat (Kementrian ESDM)
2. bpmigas
3. Badan Usaha Tetap (Pertamina EP, Total, CPI, dll)
Secara Kepatuhan terhadap Regulasi/peraturan dan perundangan RI, BUT dibina dan diawasi oleh ESDM, secara kepatuhan terhadap Kontrak Kerjasama diawasi oleh bpmigas.
ESDM menetapkan, membina dan mengawasi beberapa peraturan dibidang migas diantara lain :
•Pemberian akreditisasi;
•Pemberian sertifikasi;
•Pembinaan industri/badan usaha penunjang;
•Pembinaan usaha kecil/menengah;Pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri
•Pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja;
•Pelestarian lingkungan hidup;
•Penciptaan iklim investasi yang kondusif;Pemeliharaan keamanan dan ketertiban
•Pelaksanaan Survey Umum;
•Pengelolaan dan pemanfaatan Data Migas;
•Penyiapan, penetapan dan penawaran serta pengembalian Wilayah Kerja;
•Bentuk dan syarat Kontrak Kerja Sama;
•Perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
•Pengelolaan lingkungan hidup;
•Keselamatan dan kesehatan kerja;
•Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
•Pengembangan tenaga kerja Indonesia;
•Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
•Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali;
•Pengembangan lapangan dan pemroduksian cadangan;
•Penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi migas;
•Kewajiban membayar penerimaan negara;
•Standardisasi;Pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
•Konservasi sumber daya dan cadangan migas;
•Pengusahaan coalbed methane;
•Kegiatan2 lain dibidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum.
bpmigas sebagai Badan Pelaksana melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Kepala bpmigas diangkat oleh Presiden
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a.Memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijakannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b. Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c. Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
d. Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f. Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
BU/BUT
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum…dan didirikan sesuai dengan peraturan…Republik Indonesia.
BUT Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah…Republik Indonesia
Bekerja berdasarkan Kontrak Kerjasama dan wajib memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
0 Isi Komentar:
Post a Comment