Step 1
Penyiapan Wilayah Kerja
Wilayah Kerja direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana. Pemerintah daerah hanya akan diberitahukan dan dikonsultasikan namun mentri tidak perlu meminta izin.
Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri melakukan kegiatan Survei Umum. Data dari survei umum ini dikemudian dijadikan data untuk lelang wilayah.
Kemudian
Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.
Menteri menetapkan kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat risiko, efisiensi, dan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan.
Kebijakan penawaran Wilayah Kerja dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung.
Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk Wilayah Kerja tertentu dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri menetapkan Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Kontraktor yang diberi wewenang melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja...
Kemudian Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
Step 2
Masa Eksplorasi
Sebagai pemenang Wilayah Kerja Kontraktor diberi kewajiban untuk melakukan Eksplorasi.
Jangka waktu Eksplorasi adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan permintaan Kontraktor selama Kontraktor telah memenuhi kewajiban minimum menurut Kontrak Kerja Sama yang persetujuannya dilakukan oleh Badan Pelaksana. (sudah diberi hak dan kewajiban 10 Tahun)
Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi, Kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama. (semua pembiayaan adalah murni dana investasi dari kontraktor).
Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya. (semua dana investasi tidak di recovery/diganti pemerintah).
Step 3
Plan of Development (POD)
Plan of Development (POD)
Setelah proses Eksplorasi dan ternyata diketemukan Migas, Kontraktor mengajukan POD yang pertama.
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
Rencana pengembangan lapangan yang disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya memuat data penunjang dan evaluasi Eksplorasi. ..evaluasi deskripsi reservoir…perhitungan cadangan jumlah dan lokasi sumur produksi…metode pengangkatan, fasilitas produksi, rencana pemanfaatan minyak dan gas bumi, penerimaan negara dan daerah.
Step 4
Eksploitasi
•Persetujuan WP&B (Work Program & Budget) oleh BPMIGAS;
•Persetujuan AFE (Authorize for Expenditure) oleh BPMIGAS;
•Persetujuan POD kedua dan seterusnya oleh BPMIGAS;
•Persetujuan2 operasional lainnya oleh BPMIGAS;
•Recovery of Operating Costs;
•Penyerahan bagian Negara oleh Kontraktor;
•Audit oleh BPMIGAS dan Pemerintah;
Step 5
Berakhirnya Kontrak Kerjasama
Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjadi Wilayah Terbuka (yang akan kembali ditawarkan secara terbuka).
continue (PSC , production Sharing Contract, Kontrak Kerjasama)
0 Isi Komentar:
Post a Comment