Hari ini penuh dengan rapat, thema rapat adalah wawancara Kepala Teknik Tambang dan Penyelidik Tambang, mengingat rapat dimulai jam 9.00, daripada nganggur dan bengong mendingan saya tulis sedikit tentang thema rapat ini, kebetulan nanti yang presentasi dan membawakan rapat adalah saya, dengan menulis thema ini mudah-mudahan saya lebih lancar. Secara penunjukan Kepala Teknik tambang ditunjuk untuk perusahaan yang sudah melakukan Eksploitasi, kemudian Penyelidik Tambang untuk perusahaan yang baru akan melakukan Ekplorasi.
Apa itu Kepala Teknik Tambang (katek) dan Penyelidik Tambang beserta wakil-wakilnya ?
Secara garis besar seluruh pertambangan di Indonesia ini dikuasai oleh Negara, kemudian sebagai pekerja hariannya ditunjuklah Mentri ESDM, sebagai perpanjangan tangan Mentri ESDM menunjuk Direktur Teknik dan Lingkungan sebagai Kepala Inspeksi Tambang, sebagai representatif di setiap lokasi tambang ditunjuklah pimpinan tertinggi dari setiap penguasa tambang sebagai KaTek Tambang dan penyelidik. Jadi pimpinan dari kontraktor Kerja Sama Migas ini semisal Chevron , PetroChina dll, ini mempunyai dua jabatan, secara struktural mereka General Manager yang bertanggung jawab secara bisnis ke BPMIGAS tetapi secara Fungsional mereka adalah Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab penuh kepada pemerintah cq. ESDM jika terjadi masalah Health and Safety Environment di lokasi tambangnya.
Apa tanggung Jawabnya ?
Setiap ada kejadian kecelakaan atau pencemaran lingkungan (HSE related) yang terjadi dilokasi tambang wajib dilaporkan oleh Katek Tambang ke BPMIGAS dan Ditjen Migas, BPMIGAS akan menkonsolidasi mengenai pembiayaan yang timbul contoh ada bule patah kaki, mereka mau kirim ke USA , nah sebagai HSE BPMIGAS kita akan melihat kewajaran, haruskah patah kaki berobat ke USA , tentu tidak . Kemudian Ditjen migas akan menkonsolidasi mengenai ke pelanggaran regulasi yang ada.
Ok sedemikian dulu karena saya harus siap-siap wawancara, jika ada pertanyaan bisa mengisi komment,
October 15, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Wah, terimakasih atas penjelasannya. terus terang selama ini saya tidak begitu "ngeh" dengan keberadaan dan fungsi BPMIGAS. Tapi setelah membaca penjelasan dari Uda tadi, saya jadi ingin tahu, sebenarnya apa fungsi BPMIGAS dan secara struktural dimana posisi BPMIGAS dalam bisnis migas? N klo boleh tau, tema rapatnya membahas kualifikasi Kepala Teknik Tambang yang perlu dipenuhi ya? Maksudnya, baru sekarang ada yang namanya Kepala Teknik Tambang? Thanks!
ReplyDeleteDulunya bisnis minyak diurus oleh negara yaitu pertamina yang notabene BUMN, nah negara sebainya tidak berbisnis international untuk menghindari tuntutan arbitrase international terhadap negara, dibentuklah BPMIGAS sehingga tuntutan bisa ke Institusi bukan negara . Kemudian juga dibentuknya Badan pelaksana juga untuk mendorong kemandirian PT. Pertamina (Pertamina EP )untuk lebih mandiri dan Go international di 2014. Secara penuh kekayaan alam dikuasai oleh negara kemudian untuk melakukan kontrak kerja dengan perusahaan minyak dibentuklah BPMIGAS, bpmigas akan mengawasi dan membina dilaksanakannya isi dari kontrak kerja sama tersebut sehingga mendatangkan devisa sebesar-besarnya, disisi lain pemerintah juga mempunyai Dep. ESDM (Ditjen Migas) yang mengawasi ketaatan terhadap peraturan dan perundangan negara indonesia.
ReplyDeleteRapat Katek Tambang fungsinya , sebagi partner kerja kontraktor yang diwakili manajement tertingginya yang akan dijadikan Katek Tambang akan dibekali sebelum bertemu dengan Ditjen Migas, kita bekali dengan peraturan dan perundangan yang ada kemudian juga menghindari si katek Tambang terlampau percaya diri ke Ditjen migas hingga terlampau jauh mempresentasikan dirinya dengan memberikan laporan-laporan operational yang secara bisnis merupakan domain BPMIGAS, ini juga merupakan salah satu kontrol dari bpmigas.